Bandar Sabu Asal Tanjung, Dua Pemuda Dibekuk Sat Narkoba Polres Bima Kota

Kota Bima || Berita NTB--Peredaran Barang Haram di Wilayah Hukum Polres Bima Kota makin marak, pasalnya Dua pekan terakhir ini ada empat kasus penggrebekan terhadap pelaku Narkoba yang Dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dibawah Komando Langsung IPTU Thamrin, yang Baru dua pekan Menjabat  Sebagai Kasat Narkoba di Polres Bima Kota.

Inilah Kedua Pelaku Bandar Narkoba dan Barang Bukti Diamankan polres Bima Kota.
Senin ,(21/6/2021) tengah malam, Kasat pindahan dari Polres Dompu ini, kembali mengungkap dan menangkap 2 terduga penegedar sabu-sabu.

Iptu Thamrin dan jajarannya di Sat Narkoba, sepertinya tidak akan membiarkan parab pelanggar tindak pidana  undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu hidup nyaman di Bumi wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik Melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, Tim Opsnal pada Selasa (22/6/2021) meringkus, masing-masing Berinisial ID alias Ganteng (31) dan MI (17), Keduanya Warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Operasi penggerebekan dua teruga pemilik dan pengedar sabu-sabu itu, jelas Kasie Humas, ditangkap di kelurahan setempat tanpa perlawanan. Keduanya diringkus, awalnya berdasar informasi masyarakat dan berdasar penelurusan dan pengintaian TiM Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin.

Selain meringkus keduanya, Tim Opsnal menyita serbuk sabu-sabu dengan berat bersih 5.68 gram, 5 potongan pipet, plastik klip, handphone berbagi merk dan uang sejumlah Rp 3 juta lebih.

“Kedua orang yang Diduga pemilik dan pengedar sabu-sabu telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” jelasnya.[β.01]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.