Postingan

Menampilkan postingan dengan label Korupsi

25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

Gambar
Fhoto,Reynhard Silitonga/Dod   JAKARTA - Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2022 bagi 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, pada Selasa (1/2) besok. Dari 25 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menjelaskan usulan Remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).  “Dengan adanya Remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi

Polres Bima Kota Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi APBDes

Gambar
Inilah Tiga Tersangka Kasus  Korupsi APBDes, di Tahan di polres Bima Kota,Dot/God BIMA, Berita NTB.- Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Menetapkan tiga tersangka kasus korupsi atas penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.  Ketiga tersangka Masing-masing berinisial RML (Kepala Desa), AY (Sekertaris Desa) dan SFD (Bendahara Desa). Ketiganya ditetapkan Sebagai tersangka pada Sabtu (20/1/2022), setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda NTB.  Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novica Chandra mengatakan, bahwa ketiga tersangka melakukan penyimpangan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDA), Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2017 - 2018.  "Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp 552.459.737 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB," kata Henry Pada Jum

Kajari Bima Tangani Sejumlah Kasus Korupsi, Tiga Diantaranya sudah Tetapkan Tersangka

Gambar
Syahrur Rahman, SH Kendati baru berjalan sekitar dua bulan lebih menjadi Kajari Bima, namun berhasil menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan sejumlah kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Bima. Tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. BIMA, Berita NTB.- Kasus apa saja yang ditangani pihak kejaksaan Negeri Raba Bima tersebut ?.Kajari Bima melalui salah seorang jadinya, Sahrur Rahma,SH mengatakan bahwa pihaknya saat ini menangani beberapa kasus korupsi, tiga kasus diantaranya sudah masuk tahap penyidikan bahkan telah ditetapkan tersangka. "Alhamdulillah, teman teman penyidik di kejaksaan lagi fokus tangani beberapa kasus korupsi, tiga kasus sudah ada tersangkanya," ujar jaksa asal Bima ini. Sahrul berharap agar tidak terjadi lagi kejahatan korupsi di Bima ini.Sebab, kasus korupsi itu merusak tatanan kehidupan dan membuat rakyat menderita. "Makanya sekarang kami fokus ungkap korupsi di Bima," tandasnya. Ketika ditanya kasus apa saja yan

Eks Kades Lewintana Ditahan di Polda NTB

Gambar
BIMA, Berita NTB .- Berkas kasus dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) EKs Kepala Desa (Kades) Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima juga telah menitipkan eks Kepala Desa (Kades) Lewintana, oknum IM tersangka kasus tersebut, di rumah tahanan (rutan) Polda NTB. “Berkas kasus dugaan korupsi ADD Lewintana sudah rampung atau selesai tahap dua,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus, Edy Setiawan, SH, Kamis (14/10/2021). Saat ini berkas perkara kasus tersebut, sudah dilanjutkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Sementara jadwal persidangan akan digelar dalam waktu dekat ini. “Sembari menunggu jadwal sidang, tersangka Bernisial IM sudah dititipkan di rutan Polda NTB,” katanya. Dalam catatan media ini, eks Kades Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, IM ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Unit Tipidkor Polres Bima karena diduga menyalahgunakan ADD DD

Belasan Paket Proyek Pemkab Bima Kekurangan Volume Senilai Rp.224 Juta

Gambar
  Bima, Berita NTB .- Belasan paket pekerjaan proyek beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi NTB. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima tahun 2020 dengan nomor 143.B/LHP/XIX.MTR/05/2021 tanggal 7 Mei 2021, ditemukan ada 14 paket pekerjaan proyek lima OPD kekurangan volume. BPK Provinsi NTB mencatat jumlah paket pekerjaan proyrek 14 item tersebut dengan total nilai kontrak mencapai Rp.28.878.717.000. Sedangkan Nilai Kekurangan Volumenya mencapai Rp224.198.000. Berdasarkan pengujian subtantif dengan pemeriksaan fisik, lima OPD yang  kekurangan volume pekerjaan proyek itu, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dikes), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).  Rinciannya, pada Disperindag ada 1 paket pekerjaan dengan nilai kont

Lahan Pembangun Kantor Desa Lewintana Disegel, Mardianah Diminta Proaktif Demi Rakyat

Gambar
Bima, Berita NTB .-Kasus Penyerobotan Lahan oleh Pemerintah Daerah di Beberapa Desa di Kabupaten Bima sering terjadi untuk pembangunan fasilitas. Kali ini, Kuasa hukum Hafid Musa,  mengugah hati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Dibawah Kepemimpinan Bupati Bima Hj.Indah Dharmayanti Putri SE dan Wakil Bupati Bima Drs. H.Dahlan M Noer tahap II untuk Membayarkan Ganti Rugi atas Kliennya Rondu A.Tali luas lahan 74 are.  Sebelumnya di Ruangan Kabag Tatapem beberapa waktu lalu, ada pertemuan pihaknya mewakili Klien (Pemilik lahan) dengan Camat, Kepala Desa dan beberapa warga lainnya, Kabag Hukum, Asisten dan Kabag saat itu dibawah Kendali H Masykur. "Alhasil, saat pertemuan itu tak ada hasil yang memuaskan, dan mewakili kliennya dirinya merasa kecewa sekali. Pasalnya, dengan bukti dimiliki oleh kliennya terkesan pihak pemerintah daerah acuh tak acuh," Tuturnya Hafid Musa selaku pengecara pada Selasa (31/8/2021). Sambung dia, melalui Kabag Tatapem Mardianah SH yang baru dilantik be

Dugaan Pungli Dana MTQ & Penyusunan Pemdes, Camat Soromandi Didemo

Gambar
Kabupaten Bima || BERITA NTB __Froot Persatuan Pemuda Soromandi Menggugat menggelar aksi di depan Kantor Camat Soromandi, Senin (28/06/2021).  Froot Persatuan Pemuda Soromandi Menggelar Aksi Depan Kantor Camat Soromandi Senin (28/06/2021) Mereka menyampaikan ada Dugaan pungutan liar (Pungli) dana MTQ dan penyusunan draf peraturan desa (Perdes). “Kami meminta pertanggungjawaban Camat Soromandi terkait dugaan Pungli dana MTQ dan penyusunan draft Perdes,” tegasnya Saidun. Pendemo menuding Camat Soromandi Zulkifli dan Panitia Pelaksana MTQ telah melakukan penyelewengan anggaran MTQ. “Anggaran yang diduga diselewengkan oleh Camat Soromandi Rp.40 juta dari ADD, Rp.25 juta dari masyarakat, Rp.10 juta dari ASN dan Rp. 5 juta dari Bupati Bima,” Rincianya Ardin. Pendemo juga menyinggung dugaan Pungli dalam penyusunan Draft Perdes di Kecamatan Soromandi. “Kami meminta agar permasalahan Pungli penyusunan Draft Perdes diusut Pemda Bima,”tegasnya “Camat Soromandi segera buat surat pengunduran diri k

Persulit Keluar Rekomendasi, Modus Disperbun Kabupaten Bima Minta Fee Program Aspirasi DPR

Gambar
Kabupaten Bima , Berita NTB --Puluhan Program Dana aspirasi DPR untuk masyarakat khususnya Kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima Terancam Batalkan atau Tidak akan Direalisasikan pada tahun Anggaran  2021 ini. Pasalnya pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disperbun) Kabupaten Bima malah Mempersulit Keluarkan Rekomendasi. Parahnya lagi mereka Meminta jatah (fee) dari program Dana aspirasi yang ada. Perwakilan kelompok, penerima Program Dana aspirasi DPR, Ardiansyah mengaku sangat kecewa dengan sistem administrasi Disperbun Kabupaten Bima yang mempersulit dalam menerbitkan surat rekomendasi untuk realisasi program Dana aspirasi. Padahal kata dia, persyaratan yang dibebankan kepada kelompok penerima manfaat sudah memenuhi prosedur dan mekanisme yang ada. Namun surat rekomendasi yang menjadi syarat realisasinya program tersebut justru tidak dikeluarkan. "Bayangkan dari Bulan Januari 2021 kami mengurus surat rekomendasi ini. Tapi sampai hari ini (Mei.red) belum juga dikeluarkan. Ma

Rakor Dengan Tim KPK, Bupati Bima Beberkan Capaian Tiga Tahun Terakhir

Gambar
Kabupaten Bima , Berita NTB-- Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) RI, di gelar di Aula Sidang Utama, Kantor Bupati, Desa Godo, Selasa (20/04/2021). Turut hadir pada Rakor tersebut  Wakil Bupati Drs. H Dahlan HM Noer, Sekretaris Daerah Drs. H Taufik HAK, M.Si, dan seluruh Pimpinan OPD lingkup Pemkab Bima . Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE, dihadapan Tim KPK dan peserta Rakor menyampaikan,  delapan program capaian intervensi pencegahan dari tahun ke tahun  trennya mengalami peningkatan. Pada tahun 2018 meningkat sebesar 66 persen, tahun 2019 meningkat 67 persen dan pada tahun 2020 meningkat sebesar  77 persen. Tren yang terus mengalami peningkatan ini, kata Umi Dinda, tentu dukungan seluruh stake holder yang terkait. Terutama dukungan pembinaan dan arahan dari tim monitoring KPK RI. Kedepan, Pemerintah Kabupaten Bima akan terus dan tetap berkomitmen, memaksimalkan capaian realisasi sesuai

Aris Munandar: Angkat Bicara, Terlibat Bupati, Wakil Bupati Bima dan Ditha Terkait Kasus Rp.26 M Akhirnya Terbantahkan

Gambar
Kabupaten Bima, BERITA NTB-- Terkait Skandal Kasus Rp. 26 Milyar Akhirnya terbantahkan. Dugaan kasus yang Menyeret Nama Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti Putri,SE - Wakil Bupati Bima, Drs.H.Dahlan,M.Noer dan Adik Kandung Bupati Ditha itu hanya tuduhan Semata. Mantan Direktur PT.Bumi Bahari Sejahtera (BBS), Aris Munandar Kata Dita, Bupati dan Wakil Bupati  sama sekali tidak pernah mengetahui apalagi menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Baik Koperasi Anugerah Sumber Bahari (ASB) maupun PT.Green. Hal itu disampaikan eks Wakil Direktur PT.Bumi Bahari Sejahtera (BBS), Aris Munandar kepada Wartawan Selasa, (30/3/2021). "Sesungguhnya, tidak ada keterlibatan Dae Dita, Bupati dan Wakil Bupati dalam kasus tersebut. Itu fitnah, tuduhan itu tidak mendasar dan tidak sesuai dengan fakta," Tegasnya Aris. Jika lanjutnya, Dita disebut-sebut terlibat karena ada keterkaitannya dengan PT.BBS. Menurutnya, tuduhan semacam itu salah alamat. Sebab, Dita bukan bagian dari PT.BBS. "Dir

Terkait Dugaan Kasus Rp.26 Miliyar, Dita Somasikan Edi Muhlis

Gambar
Kabupaten Bima, BERITA NTB-- Pernyataan terbuka Anggota yang sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis S.Sos dalam terkait dugaan kasus Rp. 26 Milyar di Kantor DPRD beberapa hari yang lalu menuai kritik dari adik kandung Bupati Bima Dita yang disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat. Sebagai bentuk protes keberatan dan penolakan, Dita melalui kuasa hukumnya Taufikurrahman SH telah melayangkan somasi kepada Anggota DPRD tersebut. Senin, (29/3/2021). Menurut Taufikurrahman, sebelumnya bapak Edy Muhlis telah memberitakan di beberapa media online maupun Youtube, adanya keterlibatan Dita sebagai direktur Koperasi Bumi Bahari Sejahtera (BBS) sebagai salah satu koperasi yang terlibat dalam lingkaran hutang piutang Rp. 26 Milyar dengan PT. Green tersebut Faktanya, lanjut pengacara muda ini, klienya Dita tidak mengetahui atau terlibat dalam hal tersebut, apalagi menjadi direktur Koperasi Bumi Bahari Sejahtera (BBS). Dan merasa dirugikan klienya, karena semua pernyataan yan

Kadis Sosial: Tidak Ada Kaitan Dengan BPNT

Gambar
Kepala Dinas Sosial Kabupaten, Drs Sirajuddin, M,AP Kabupaten Bima, BERITA NTB-- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs. Sirajuddin, M.AP, membantah secara tegas, bahwa kasus Rp,26 miliar tersebut, tidak ada kaitannya dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial RI. "Tidak ada kaitannya dengan BPNT, terkait bantuan tersebut,"bantah yang biasa disapa Andi tersebut pada Jum'at, ( 26/03/2021) malam. Kementrian Sosial RI, lanjut Andi, hanya memberikan uang Rp 200 ribu per- KPM, Beras, telur dan komponen lainya. Kementrian Sosial RI juga, telah menyiapkan e-Warong yang ditunjuk oleh BRI dan Dinas Sosial setelah setelah mereka melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Distributor. "Itulah sejumlah bantauan dari Kemensos RI. Selain dari itu, tidak ada,"ungkapnya. Ditegaskannya, bahwa BPNT tidak ada kaitan dengan PT. Grend dan PD. Wawo serta Keporasi Anugerah Sumber Bahari (ASB) yang menelan angka Rp 26 miliar tersebut ,"jelasnya. "Kasus R

Tim Tabur Kejagung Berhasil Bekuk Agusalim Asal Bima, DPO Kasus Korupsi

Gambar
Jakarta, BERITA NTB-- Tim Bekuk Buron (TABUR) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil Dibekuk Agusalim, DPO Kasus  Korupsi. Buronan asal Bima itu terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember Jawa Timur (Jatim). Tersangka dibekuk  Tim Tabur pada Rabu (23/3)  Pukul 20:40 WIB. TKP-nya, di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat. Hal itu berdasarkan hasil siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung Nomor: PR: 256/91/K.3/Kph.3/03/2021. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021. Agussalim ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember Jawa Timur yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagan

Dilaporkan Ke KPK RI, Dinda-Dahlan Ingatkan jangan Sampai Mempermalukan Diri Sendiri

Gambar
Kabupaten Bima, BERITA NTB-- Beberapa waktu lalu, Anggota DPRD Kabupaten Bima  Rafidin, S.Sos, melaporkan Pemkab Bima ke KPK RI, terkait dugaan penggunaan dana Covid-19 diselewengkan, oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, merasa tidak pernah melakukam seperti dituduhkan, tidak merasa gentar.  Bupati Bima, Hj.Indah Dharmayanti Putri, SE "Saya bersama Wakil Bupati Bima, ingatkan, jangan sampai mempermalukan diri sendiri dengan laporan yang masuk ke KPK RI terkait dugaan penggunaan dana Covid, kami tidak merasa menyelewengkan dana dimaksud," kata Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Kamis, (18/3/2021). Bupati Bima yag didampingi Wabup Dahlan disela peresmian Puskesmas Tambora menjabarkan, didalam anggaran awal tahun 2020, memang terprogram Rp50 M, namun dalam APBDP dipangkas menjadi Rp19 M, tapi terealisasi hanya Rp15.900 M. "Nanti dicek di bagian keuangan yang sudah tertuang secara terperinci penggunaannya baik untuk RSUD, Puskesmas, dan Dinas sosial unt