Lahan Pembangun Kantor Desa Lewintana Disegel, Mardianah Diminta Proaktif Demi Rakyat


Bima, Berita NTB.-Kasus Penyerobotan Lahan oleh Pemerintah Daerah di Beberapa Desa di Kabupaten Bima sering terjadi untuk pembangunan fasilitas. Kali ini, Kuasa hukum Hafid Musa,  mengugah hati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Dibawah Kepemimpinan Bupati Bima Hj.Indah Dharmayanti Putri SE dan Wakil Bupati Bima Drs. H.Dahlan M Noer tahap II untuk Membayarkan Ganti Rugi atas Kliennya Rondu A.Tali luas lahan 74 are. 

Sebelumnya di Ruangan Kabag Tatapem beberapa waktu lalu, ada pertemuan pihaknya mewakili Klien (Pemilik lahan) dengan Camat, Kepala Desa dan beberapa warga lainnya, Kabag Hukum, Asisten dan Kabag saat itu dibawah Kendali H Masykur.

"Alhasil, saat pertemuan itu tak ada hasil yang memuaskan, dan mewakili kliennya dirinya merasa kecewa sekali. Pasalnya, dengan bukti dimiliki oleh kliennya terkesan pihak pemerintah daerah acuh tak acuh," Tuturnya Hafid Musa selaku pengecara pada Selasa (31/8/2021).

Sambung dia, melalui Kabag Tatapem Mardianah SH yang baru dilantik berharap agar ini menjadi perhatian khusus. Apabila ini diabaikan, warga selaku pemilik lahan akan menyegel kantor desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, agar pihak Pemda Peduli," terang Hafid.

Tak lupa dia juga menyampaikan, sebelum ini dirinya telah berkordinasi dengan camat Soromandi agar meminta pihaknya memfasilitasi pertemuan dengan Kades Lewintana M Hidayat, akan tetapi gagal. Disisi lain, lewat koordinasi via Whatshapp Kades menuturkan tak ada kewenangan dirinya untuk menyelesaikan hal tersebut, silakan ke pemerintah daerah," Pungkasnya.(B.R01

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.