Eks Kades Lewintana Ditahan di Polda NTB



BIMA, Berita NTB.- Berkas kasus dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) EKs Kepala Desa (Kades) Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima juga telah menitipkan eks Kepala Desa (Kades) Lewintana, oknum IM tersangka kasus tersebut, di rumah tahanan (rutan) Polda NTB.

“Berkas kasus dugaan korupsi ADD Lewintana sudah rampung atau selesai tahap dua,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus, Edy Setiawan, SH, Kamis (14/10/2021).

Saat ini berkas perkara kasus tersebut, sudah dilanjutkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Sementara jadwal persidangan akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Sembari menunggu jadwal sidang, tersangka Bernisial IM sudah dititipkan di rutan Polda NTB,” katanya.

Dalam catatan media ini, eks Kades Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, IM ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Unit Tipidkor Polres Bima karena diduga menyalahgunakan ADD DD tahun 2016-2017.

IM ditetapkan tersangka pada bulan Juni 2021, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan pengelolaan APBDes. Kasus itu dilaporkan pada awal Bulan Juli 2020 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, IM diduga mengelola APBDes yang bersumber dari DD dan ADD tahun anggaran 2016-2017 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, IM juga tidak kooperatif karena dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan terus mangkir atau menghindar hingga akhirnya dijemput paksa oleh aparat di kediamannya.(B.R01)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.