Bejat.! Siswi SMP di Wawo Diduga Dicabuli Kakak Iparnya Sendiri

BIMA, BERITA NTB,- Bejat.! Seorang siswi di Salah Satu  SMP di sebuah Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima itu (Widuri) Diduga dicabuli oleh kakak iparnya sendiri Berinisial DV (29). Dugaan tindakan tak terpuji DV terhadap adik iparnya itu terjadi sekitar Seminggu sebelum Idul Fiftri 1442 H (2021 Masehi).

Foto Ilustrasi
Korban baru dilaporkan Ke Unit PPA Polre Bima Kota, Senin (29/6/2021). Ketua LPA Kabupaten Bima, Safrin mengungkap bahwa korban diduga diperlakukan secara tidak senonoh oleh terduga pelaku di atas mobil losbak yang memuat jagung.  

“Pada saat itu korban bersama dua orang temanya berada di atas mobil losbak pemuat jagung (di belakang supir). Terduga pelaku saat itu juga berada di belakang supir bersama korban. Pada saat itu, terduga pelaku langsung menggeser posisi duduknya ke depan dan langsung memegang payudara korban menggunakan tangan kananya, dan tangan kirinya dimasukan ke dalam celana korban. Itu pengakuan korban,” ungkap Safrin kepada, Senin (29/6/2021).

Setelah diduga melakukan tindaka tak terpuji terhadap korban di atas mobil itu, terduga pelaku kemudian menyerahkan uang Rp.100 ribu kepada korban. Dugaan niat jahat terduga pelaku belum berakhir sampai di situ, selanjutnya ia mengajak korban untuk melakukan adegan seksual di rumah saudara sepupu korban. Namun korban menolak menerima uang itu dan menolak pula ajakan terduga untuk melakukan praktek tak senonoh dimaksud.

“Kebetulan mobil pemuat jagun itu sudah hampir sampai di lokasi kediaman korban, korban langsung turun dari mobil losbak itu dan kemudian kabur. Selanjutnya korban menceritakan kejadian itu kepada salah seorang temanya, kebetulan temanya merupakan anak kandung dari teman ibu korban. Setelah teman korban menceritakan hal itu kepada ibu kandungnya, selanjutnya ibu kandung teman korban menceritakan kepada ibu kandung korban yang sekarang masih bekerja sebagai TKW di Luar Negeri,” beber Safrin.

Dari cerita itu, selanjutnya ibu kandung korban langsung menelephone suaminya di Wawo tentang kejadian yang menimpa Widuri tersebut. Setelah itu, kaka kandung korban bersama aya kandungnya langsung melaporkan hal itu kepada Ketua RT, RW dan Kepala Desa (Kades) setempat.   

“Singkatnya, dari hasil musyawarah dengan semua pihak yang ada di Desa itu menyatakan kesepakatan bahwa kasus itu dilaporkan secara resmi ke Polisi. Kasus ini telah dilaporkan secara Resmi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima, dan korban telah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik,” terang Safrin.

Korban didampingi oleh Dinas DP3AP2KB Kabupaten Bima, Peksos anak Kabupaten Bima LPA Kabupaten Bima. Sejumlah Lembaga resmi ini bukan saja melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Tetapi juga melakukan trauma healing terhadap korban.

“Kondisi psikologis korban kini terlihat sudah mulai normal. Namun sebelumnya, korban terlihat masih trauma dengan peristiwa yang menimpanya,” ujar Safrin.

Safrin yang didampingi oleh staf pada Dinas DP3A2KB Kabupaten Bima, Nur Aini S.Sos ini menegaskan bahwa  harus ditegakan dalam penanganan kasus ini. Pihaknya kembali menegaskan bahwa tak ada kata damai terkait kasus ini.

“Keluarga korban juga menegaskan bahwa kasus ini harus dituntaskan di meja hukum, maksudnya hingga terduga pelaku divonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. 

Polsek Wawo dibawah kendali Kapolsek, Iptu H. Rusdin langsung memerintahkan Kanit Reskrim setempat, AIPDA Sadam Hussain dan Tim Opsnal untuk segera menangkap terduga pelaku. 

terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan kemudian digelandang ke Mapolsek Wawo untuk diamankan demi menjaga Harkamtibmas.

“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya Sabtu (27/6/2021) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu terduga pelaku hendak keluar dari rumahnya. Ia berada di Mapolsek Wawo sekitar beberapa saat saja, selanjutnya langsung di Angkut ke Mapolres Bima Kota. Pada interogasi awal yang kami lakukan, terduga pelaku tidak mengakui perbuatanya,” ungkap H. Rusdin.

Menyoal situasi Kamtibmas di Desa Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu dan Kecamatan Wawo pada umumnya pasca terduga pelaku diamankan, diakui sangat kondusif. Ini membuktikan bahwa masyarakat Wawo sadar sepenuhnya untuk menyerahkan penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Alhamdulillah situasi Kamtibmas di Wawo hingga saat ini masih sangat kondusif. Diharapkan agar kasus yang sama tak lagi terjadi di Kecamatan Wawo. Sebab, biasanya setiap pelaku tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur divonis penjara minimal belasan tahun, puluhan tahun, seumur hidup dan ada pula yang dipidana mati oleh pihak Majelis Hakim PN Rab-Bima,” imbuhnya. 

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH Melalui Kasat Reskrim  IPTU Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.T.R yang dimintai komentarnya bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Unit PPA setempat.

“Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban Sabtu (27/6/2021). Korban telah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik. Selanjutnya, sejumlah saksi yang diajukan oleh korban juga akan dimintai keteranganya,” terangnya.

Sementara terduga pelaku kinimasih diamankan di sel tahanan Polres Bima Kota. Hanya saja, ia belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini masih dalam wilayah penyelidikan. 

Terduga pelaku diserahkan oleh pihak Polsek Wawo ke Mapolres Bima Kota pada Sabtu (27/6/2021).

“Berbagai proses dan tahapan penanganan kasus ini masih harus dilewati sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum terkait penanganan kasus ini tetap bersifat mutlak. Untuk itu, kiuta tunggu saja proses penanganan selanjutnya,” tegas.[B.AR01]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.