Miliki Sabu 2.75 Gram, Pria Asal Dampu Ditangkap Polisi


DOMPU, BERITA NTB,-Pria Berinisial JK alias Kobus (43) Warga Asal Dusun Reformasi, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa tenggara barat dibekuk Sat Resnarkoba Polres Dompu, Rabu (04/08/2021). Ia ditangkap polisi di rumahnya Lantaran Diduga Menyimpan Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 3.8 Gram atau Berat Netto 2.75 Gram.

Kapolres Dompu Melalui Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, S.H Menjelaskan, penangkapan itu berawal Informasi Masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku dijadikan tempat transaksi Narkoba Jenis sabu.

"Setelah menerima laporan itu saya dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Agustamin, S.H, kumpulin anggota dan melakukan pantauan di sekitar TKP Ternyata benar kami mencurigai rumah itu," ungkap Iptu Ramli, S.H.

Lanjut Ramli, Tim Opsnal Berupaya Grebek dan menangkap suami istri yang berada di dalam rumahnya dan sebelum di lakukan penggeledahan petugas terlebih dahulu memanggil saksi umum guna menyaksikan jalanya penggeledahan.

Dari hasil Penggeledahan, terdapat satu buah kotak rokok suria 12 yang di dalamnya berisi dua lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang Diduga Narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga Menyita satu buah dompet warna coklat yang bertuliskan Levis, korek api gas yang sudah dimodif dan uang sejumlah Rp.315 ribu.

"Terduga pelaku beserta Barang  BB Digiring ke Mako Polres Dompu guna diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(B.AQ04)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.