Tim Puma Polres Bima Ringkus Pelaku Penganiayaan


BIMA, BERITA NTB.-Tim Puma Polres Bima  mengamankan seorang Remaja Berinisial RI (19) alias Jabar warga desa roi, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan anak panah terhadap korban seorang remaja berusia 18 tahun hingga mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri dan harus mendapatkan perawatan medis.

"Iya benar, untuk terduga pelaku penganiayaan s dengan menggunakan anak panah sudah diamankan di rumah kakanya di desa Cenggu. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bima untuk proses lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Iptu Adhar, senin (23/8/2021).

Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menuturkan dari keterangan pelapor bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/8/2021) lalu, sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Raya Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Berawal dari korban dan kedua saksi nerbonceng 3 menggunakan Sepada Motor miliknya, kemudian pada saat di TKP korban di hadang oleh 8 orang menggunakan 4 Sepeda Motor kemudian diantara pelaku tersebut langsung mengarahkan dan melepas anak panah menggunakan ketapel sebagai pelontarnya sehingga anak panah tersebut mengenai punggung korban dibagian kiri, atas kejadian tersebut korban langsung melarikan diri menuju RSUD Bima untuk mendapat penanganan medis," terang Adib Widayaka

Lanjuti Adib menerangkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari Tim  mendapatkan Informasi terkait keberadaan pelaku kemudian menindaklanjuti laporan tersebut Tim puma yang dipimpin langsung oleh Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin langsung  meluncur ke salah satu rumah kakak kandungnya atas nama Misna di desa Cenggu," terang Adib Widayak.

Kemudian pada saat di lakukan penangkapan pelaku sedang baring-baring diruang tamu rumah milik kakaknya tersebut

"Saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku kita amankan di Mapolres Bima guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sesuai Pasal 170 ayat(1) subsider pasal 351 ayat 1 KUHP  dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(B.AQ01)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.