Merger SDN 54 Kobi, Kadisbud "Tidak Boleh Merugikan Guru"

Drs.Supratman,M.AP.
Kota Bima, Berita NTB.-Menjawab harapan besar segenap Jajaran Guru SDN 54 Santi Kota Bima yang Merger dengan Sekolah Terdekat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisbud) Kota Bima, Drs.Supratman,M.AP. menyampaikan bahwa Penggabungan Sekolah yang tidak Memenuhi syarat itu wajib di Lakukan dalam Rangka peningkatan baik mutu,efisiensi,efektivitas,Produktifitas dan sebagainya untuk jadi Pertimbangan sesuai Ketentuan yang berlaku,"jelasnya Kamis,(11/11/2021) di ruang kerjanya.

Terkait dengan Merger tesebut Langkah-Langkah sudah di ambil mulai dari komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mulai dari Walikota,secara intern Dinas sudah di rapatkan kemudian dengan Dewan Pendidikan sudah di lakukan.

Dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan rumusan kedepan  kita akan sosialisasikan kepada Guru kedua sekolah yaitu SDN 54 dan 25,Walimurid,Tokoh Masyarakat,Komite Sekolah,Lurah dan Camat.

"kita susun dulu regulasinya agar rencana ini berjalan sesuai aturan yang berlaku".

Urusan Kemana di tempatkan Guru Guru yang ada ya itu urusannya Dinas di sesuaikan dengan rombongan belajar yang ada, Nggak usah khawatir lah biarkan kami bertugas tapi yakin dan percaya tidak ada siapapun yang di rugikan karena terkait dengan merger tersebut semua sudah di bahas secara matang oleh Pemerintah dan Dinas"tidak boleh merugikan guru yang ada,"tegasnya.

Mengenai bahwa Baznas akan secepatnya menempati lokasi tersebut. ya itu berproses bisa cepat bisa lama tergantung pendanaan karena Pembangunan Kantor Baznas lengkap dengan Rumah sehat nya itu butuh dana yang tidak sedikit, sekali lagi jangan khawatir  intinya tidak boleh merugikan guru yang ada apalagi guru sertifikasi,"pungkasnya.(B.T02)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.