Merger SDN 54 Kobi, Kadisbud "Tidak Boleh Merugikan Guru"
Drs.Supratman,M.AP. |
Terkait dengan Merger tesebut Langkah-Langkah sudah di ambil mulai dari komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mulai dari Walikota,secara intern Dinas sudah di rapatkan kemudian dengan Dewan Pendidikan sudah di lakukan.
Dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan rumusan kedepan kita akan sosialisasikan kepada Guru kedua sekolah yaitu SDN 54 dan 25,Walimurid,Tokoh Masyarakat,Komite Sekolah,Lurah dan Camat.
"kita susun dulu regulasinya agar rencana ini berjalan sesuai aturan yang berlaku".
Urusan Kemana di tempatkan Guru Guru yang ada ya itu urusannya Dinas di sesuaikan dengan rombongan belajar yang ada, Nggak usah khawatir lah biarkan kami bertugas tapi yakin dan percaya tidak ada siapapun yang di rugikan karena terkait dengan merger tersebut semua sudah di bahas secara matang oleh Pemerintah dan Dinas"tidak boleh merugikan guru yang ada,"tegasnya.
Mengenai bahwa Baznas akan secepatnya menempati lokasi tersebut. ya itu berproses bisa cepat bisa lama tergantung pendanaan karena Pembangunan Kantor Baznas lengkap dengan Rumah sehat nya itu butuh dana yang tidak sedikit, sekali lagi jangan khawatir intinya tidak boleh merugikan guru yang ada apalagi guru sertifikasi,"pungkasnya.(B.T02)
Komentar
Posting Komentar