Anggota Polsek Soromandi Ringkus Pelaku Pencuri Pupuk

 

BIMA,Berita NTB.-Anggota Polsek Soromandi Polres Bima berhasil meringkus terduga pelaku pencurian pupuk yang terjadi di So Kampaso Watasan, Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, pada 1 Desember 2021 Sekitar Pukul 16.00 Wita.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIK, Melalui  Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, Mejelaskan kasus pencurian yang dilakukan pria berinisial MD (27) itu sendiri baru dilaporkan Tanggal 28 Desember 2021 kemarin. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B//405/XII/SPKT, Tanggal 28 Desember 2021.

Tak berlangsung lama, MD berhasil ditangkap Selasa (28/12/21) itu juga dan menyita 2 Sak Pupuk Urea bersubsidi ukuran 50 kg per sak.

“Kasus pencurian dilakukan Pada Hari Senin 1 Desember 2021 Pukul 16.00 Wita bertempat di lokasi So Kampaso Watasan Desa Sai Kecamatan Soromandi, tepatnya di samping rumah kebun milik korban,” beber Adib.

Lebih Lanjut Adib dari korbannya, Mulyadi (34), warga desa yang sama, pelaku menggasak 7 sak Pupuk Urea.

Hasil pengembangan diketahui pelaku mengangkut 2 sak pupuk pada hari Senin (1/12/21) Pukul 19.00 Wita mengunakan Sepeda Motor.

Keesokan harinya, Selasa (2/12/21), pelaku kembali mengangkut 5 sak pupuk masih sekitar Pukul 19.00 Wita, yang kemudian dijualnya kepada dua orang yang berbeda. Yakni kepada pria berinisial KD dan wanita berinisial J.

“Pelaku menjual pupuk tersebut ke saudara KD sebanyak 5 sak dengan  harga Rp. 825.000, dan 2 sak dijual kepada saudari J dengan harga Rp 320.000, di Dusun Riando Desa Sai,” kata Adib.

“Menurut keterangan korban, bahwa tersangka sudah mengakui telah mengambil pupuk tersebut dan tidak mau mengembalikannya. Bahkan sering melakukan tindak pidana lainnya yang membuat masyarakat Desa Sai sangat resah,” ungkapnya.(B.R01)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.