Curi Perhiasan Majikan, PRT Ditangkap Polisi

 

Setelah sebelumnya meringkus pelaku pencurian pupuk, Anggota Reskrim Polsek Soromandi Polres Bima kembali berhasil mengungkap kasus pencurian, Selasa (28/12/21) sekitar Pukul 16.00 Wita.

BIMA,Berita NTB.-Kali ini merupakan kasus pencurian dalam rumah yang terjadi di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisal HK, warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, terhadap majikannya sendiri, Nasarudin (47), seorang PNS Warga Dusun Bajo Utara, Desa Bajo.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, Melaui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, penangkapan terhadap HK berdasarkan Laporan Polisi Tertanggal 27 Desember 2021.

“HK ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B//403/XII/SPKT, Tanggal 27 Desember 2021.” Kata Adib.

Adapun kronologisnya, kasus pencurian oleh HK diketahui Hari Jumat (24/12/21). Saat itu sekitar Pukul 07.00 Wita, istri korban hendak pergi menghadiri peringatan Hari Ibu di Kantor Bupati Bima.

Nahasnya, saat hendak mengambil perhiasan gelang emas seberat 19.67 Gram di kamarnya yang tersimpan dalam box, istri korban tidak menemukan gelang yang dituju.

Iapun seketika mencurigai HK yang telah 5 bulan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangganya (PRT) yang langsung ia interogasi olehnya. HK yang tak kuasa mengelak akhirnya mengaku bahwa memang dia yang mencuri gelang emas tersebut, plus 4 lembar kain sarung milik.

“Korban langsung melaporkan kasus pencurian dalam rumah tersebut di Mapolsek Soromandi,” tukasnya Adib.

Hasil pengembangan lebih lanjut, HK mengakui dalam serangkaian pencurian olehnya, telah mengambil gelang emas, 4 lembar kain sarung, dan uang tunai Sebanyak Rp 800 ribu, yang mengakibatkan korban mengalami total kerugian Sebanyak Rp. 21 juta.

“Keterangan tersangka, ia mengambil barang-barang tersebut berlainan waktu. Terkadang masih ada pemilik rumah dan juga saat pemilik rumah sedang ke kantor,” Ungkap Adib.

Sementara barang berupa gelang liontin emas seberat 19 gram lebih, lanjut Adib, telah dijual HK di toko emas di Kopmleks Pasar Sila  Bima seharga Rp. 10 juta. Demikian juga sarungnya telah dijual kepada warga sekitar tempat tinggalnya.

“Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk jalan-jalan dan belikan barang-barang rumah tangga.” Pungkas Adib.(B.R01)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.