Sabu 2,23 Gram, IRT Asal Samili Ditangkap Sat Narkoba Polres Bima


BIMA, Berita NTB.-Sat Narkoba Polres Bima memberantas para pengedar maupun Bandar Narkoba apapun bentuknya di wilayah Hukum Setempat.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K., Melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka Membenarkan Penangkapan RN Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Warga Asal Desa Samili Karena diduga kuat sebagai Bandar Narkoba Jenis Shabu Seberat 2,23 Gram serta jumlah bukti lain.

Lebih Lanjut Adib menjelaskan, Penangkap RN Seorang Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Warga Desa Samili ini dibwah Komando Kasat Narkoba AKP Wahyudin Kamis (16/12/21).

Disaksikan Kepala Dusun Serta Beberapa Warga Setempat petugas melakukan penggeledahan ditemukan Sejumlah barang Bukti Narkoba Jenis Shabu 2,23 Gram, dan uang tunai sebesar Rp. 4.039 ribu yang di sembunyikan dalam tas milik Terduga untuk mengelabui Petugas," Terang Adib.

Seusai menggeledah Dan mengamankan Sejumlah Barang bukti Tersangka langsung gelandang menuju mapolres Bima untuk di proses Hukum lebih lanjut.(B.Q01)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.