APBD Tahun 2022 tak Secantik Bupati Bima

 

Rafidin, S.Sos
BIMA,Berita NTB.- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, telah dilakukan evaluasi oleh pihak legislative dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB. Hasilnya, jauh panggang dari api lantaran ditemukan beberapa program yang tiba-tiba muncul tanpa dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) di lembaga perwakilan rakyat. 

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima Rafidin, S.Sos, menilai, proses pembahasan APBD Tahun 2022 telah melanggar kaidah sejak awal. Pasalnya, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang mestinya diserahkan 6 (enam) bulan sebelum penetapan, justru diserahkan di-injury time oleh eksekutif. “KUA PPAS diserahkan di November 2021,” bebernya.

Keterlambatan penyerahan KUA-PPAS, lanjut Sekretaris PAN Kabupaten Bima ini, menghambat pihaknya untuk mencermati secara detail perencanaan program yang didesain eksekutif Pemerintah Kabupaten Bima. Parahnya lagi, pembahasan APBD hanya dilakukan dua hari. “Kualitas kinerja Pemerintah Kabupaten Bima dibawah kendali Bupati Hj. Indah Damayanti Putri ini sangat buruk dalam hal pengelolaan keuangan daerah,” nilainya.

Akibat dari pembahasan APBD yang tidak sesuai ketentuan, lanjut Rafidin, berbuntut pada munculnya item kegiatan yang dianggap siluman dengan nominal yang sangat fantastis, seperti belanja bahan bakar dan pelumas dengan angka Rp5,7 milar lebih, belanja alat dan bahan untuk kegiatan Rp6,8 miliar, belanja bahan cetak kantor senilai Rp7,7 miliar lebih, dua item belanja obat-obatan senilai Rp12 milair lebih, belanja makanan dan minuman  sebesar Rp14 miliar lebih, belanja jamuan tamu Rp2,9 miliar dan pemasangan keramik lantai dasar Masjid Agung sebesar Rp1,3 miliar lebih. “Masih banyak item kegiatan lainnya yang tidak dibahas Banggar tapi muncul dalam keputusan Gubernur Nomor 903-788 Tahun 2021.

Secara politis, Rafidin menganggap desain APBD Tahun 2022 sangat kental dengan kepentingan politik. Bahkan lebih mengarah pada suksesi Pilkada serentak Tahun 2024. Pun dibaca adanya kepentingan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima dalam menyusun APBD Tahun 2022 menuju Pilkada 2024. “Ini harus kita cermati secara seksama. Jangan sampai anggaran Negara untuk kepentingan rakyat, disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu,” tandasnya.(B-R01)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.