Miliki Sabu 2,93 Gram, IS, FTP Pasangan Suami istri Diringkus Polisi

Kota Bima, Berita NTB--IS alias Gian (37) dan FTP  (24), Pasangan Suami Isteri (Pasturi)  Warga Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima Nusa Tenggara Barat, Akhirnya Diringkus polisi Karena Tindak Pidana yang Dilakukannya.

FTP dan suaminya yang Residivis ini, Diringkus Polisi karena Memiliki, menyimpan dan memperdagangkan Narkoba jenis sabu.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK Melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli, Sabtu (24/04/2021) pagi ini Mengabarkan, Pada Pagi Tadi, Tim Opsnal Dibawah Komando Bripka Thaufarrahman, berhasil menangkap dua orang terduga yang diketahui pasutri, pengedar Narkoba jenis sabu.

IS, FTP Ditangkap di Kelurahan Tanjung, Kacamata Rasanae Barat, Kota Bima atau Setidaknya di rumah Terduga Sendiri.

Saat Penggeledahan dengan Disaksikan Ketua RT dan Tokoh Masyarakat setempat, lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, ditemukan Barang Bukti BB, Plastik klip berisi serbuk sabu berat bersih 2,93 gram, timbangan elektrik, rangkain bong, ATM, tabung kaca dan uang sebesar Rp.3 juta lebih.

Atas perbuatan melawan hukum dengan Pemperdagangkan barang haram itu, pasutri ini, langsung digelandang menuju Mapolres Bima Kota.

"keduanya sudah diamankan bersama barang bukti dan akan ditindaklanjuti sebagaima hukum yang berlaku,"Pungkasny.[β.01/R]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.