DPO Kasus 2 KG Sabu Polres Bintan ditangkap Sumbawa, dijemput di dompu

Dompu ||Berira NTB_Tersangka Berinisial SH alias GD yang menjadi DPO kasus 2 Kg Sabu-sabu pihak Polres Bintan, Kepri, saat dijemput Tim Polair dan Kanit Intelkam Polsek Pekat dari tempat persembunyiannya di Desa Seboto Moyo, Kabupaten Sumbawa, NTB.

Setelah ditangkap di Moyo, Kabupaten Sumbawa, Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus 2 Kilogram (Kg) Narkoba  jenis Sabu Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dijemput di Mapolsek Pekat, Resor Dompu

Penjemputan DPO berinisial SH alias GD (43), warga Pancor Kopong, Kelurahan Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (22/7/2021) malam itu, dipimpinan Kaur Bin Opsnal (KBO) Satuan Resnarkoba Polres Bintan IPDA Adimas Ardianto, S.Tr.K.

Mapolsek Pekat, Adimas Ardianto mengatakan, berdasarkan laporan polisi di wilayah hukum Polres Bintan, tertangkap tersangka berinisal SK dengan barang bukti 2 Kg Sabu-sabu dan 49 butir tablet Fluoro Fori Piperazine.

Tersangka SK dengan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bintan. Kini sedang dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka utama, pihaknya mendapatkan satu nama sebagai jaringan barang terlarang tersebut berinisal SH alias GD, asal Lombok Timur. SH menjadi DPO Tindak Pidana Narkotika dengan Nomor: DPO/07/VII/2021/Res Narkoba Polres Bintan Kepulauan Riau tertanggal 27 Juni 2021.

“Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode trackin dan lainnya, kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mempermudah kita dalam proses penyidikan ini,” jelas Adimas.

Kurang lebih 14 hari setelah kejadian, lanjut Adimas, pihaknya mendapatkan informasi A1. Tersangka SH pun diamankan Polsek Pekat. “Sekarang ini kami jemput untuk diproses di Polres Bintan, Kepulauan Riau,” paparnya.

Terkait barang bukti 2 Kg Sabu-sabu dan 49 butir tablet Fluoro Fori Piperazine sudah dilakukan uji laboraturium. Hasilnya positif narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.

”Tersangka SH dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan atau 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun penjara dan juga hukuman maksimal seumur hidup,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun Redaksi, DPO berinisial SH berhasil diamankan Tim Polair Polda NTB Sektor di Desa Seboto, Moyo, Kabupaten Sumbawa.

Tersangka kemudian diamankan di Mapolsek Pekat sejak 18 Juli 2021. Kemudian pada Kamis (22/7/2021) diserahkan oleh Kapolsek Pekat IPDA Moh. Sofyan Hidayat, S.Sos kepada KBO Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk diproses lebih lanjut,"pungkasnya.[B.01/Tim]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.