Korupsi Gedung Manasik Haji, PNS di NTB Dihukum 18 Bulan Penjara


MATARAM, BERITA NTB.-Seorang PNS di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat NTB), Haji MF, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Sebab, mantan Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kanwil Kabupaten Sumbawa itu terbukti korupsi dana gedung manasik haji dan KUA.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Kamis (5/8/2021). Di mana Haji MF bertindak selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melakukan patgulipat dalam pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka. Nilai kontraknya Rp 1,2 miliar. Proyek tahun 2018 itu dilaksanakan oleh CV SMT.

Dalam pengerjaannya, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K (kekuatan tekan beton per sentimeter). Namun, kekuatan beton bangunan gedung tersebut hanya 125 K.

Meski bermasalah, bangunan itu memang dinyatakan sudah selesai. Tetapi saat ini belum diserahterimakan dan langsung dipergunakan berdasarkan perintah lisan PPK kepada KUA Labangka. Selain itu, pembangunannya di akhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Sedangkan pencairan keuangannya telah dicairkan sebesar 100 persen.

Pembangunan itu menjadi temuan BPKP dan dilanjutkan oleh aparat untuk meminta pertanggungjawaban pidana para pihak yang terkait, salah satunya Haji MF. Mereka diadili secara terpisah.

Pada 7 Juni 2021, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Jaksa yang menuntut 4 tahun penjara tidak terima dan mengajukan banding.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," kata ketua majelis Nyoman Gede Wirya dengan anggota Soehartono dan Rodjai S Irawan.

Hakim Rodjai tidak sependapat dengan hukuman 18 bulan penjara dan mengajukan dissenting opinion. Menurutnya, terdakwa seharusnya dihukum 4 tahun penjara karena telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu minimal selama 4 (empat) tahun. Namun pendapat Rodjai kalah suara dibanding dua hakim lainnya.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut bukan hanya sekadar kekurangan volume, melainkan sekurang-kurangnya juga biaya perbaikan terhadap gedung tersebut agar sesuai dengan spesifikasi bangunan yang dipersyaratkan agar layak untuk digunakan, sehingga perhitungan kerugian keuangan negara menurut BPKP dengan mengkategorikan sebagai total loss dengan catatan dikurangi dengan prestasi untuk mebeler adalah tepat dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)," kata Rodjadi.(B.R01)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.