Sempat Buron, Spesialis Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi


Bima, Berita NTB.-Tim puma polres Bima dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat diwilayah hukum polres bima serta meminimalisir aksi aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat , Tim puma Polres Bima berhasil meringkus  terduga pelaku pencurian keandaraan bermotor  Minggu (24/10/ 2021).

 Penangkapan salah satu sindikat ini dengan dasar, STR KRYD Nomor :ST/1409/X/RES.1.24/2021 .Tanggal 21 Oktober  2021. Tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta dasar  LP/90/III/2020/NTB/RES BIMA/POLSEK MONTA  pada tgl 21-03-2020.

Kasatreskrim polres bima Iptu Masdidin SH,Melalui Kasi Humas PolresBima Iptu Adib widayaka kejadian yang menimpa Suhardin (21) warga Desa Wila Maci, kecamatan monta ini berawal   hari Senin 16 Maret 2020  Korban bersama temannya   bertemu dengan terlapor EJ dan pemuda Desa Sie Lainnya duduk nongkrong di serambi sebelah gang masjid Raya Baitul Anwar selanjutnya terlapor, Meminjam sepeda Motor milik korban dengan sambil menanyakan apakah lampunya berfungsi dengan baik, kemudian korban memberikan kunci sepeda motor tersebut dan pergi .

Namun selang 5 menit kemudian terlapor datang lagi dan memarkirkan sepeda motor sekitar 5 meter dari korban dan mengembalikan kunci sepeda motor tersebut, selanjutnya terlapor  meminjam sepeda motor Honda Vario milik  DUL dengan tujuan pergi ke Desa Simpasal  sekitar Pukul 23.00 wita tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak korban kenal menggunakan Penutup kepala sejenis sebo warna hitam tanpa mengeluarkan omongan dan langsung menaiki Sepeda Motor milik korban, korban melihat setelah di stater sebanyak 3  kali dengan stater kaki sepeda motor namun saat itu itu korban dan temannya tidak mampu menegur atau melarang pelaku dan selanjutnya sepeda motor milik korban langsung hidup dan di bawa kabur oleh laki-laki tersebut yang korban tidak kenal ke arah utara," terang Adib.

Merasa curiga korban pun memberitahukan kepada teman-teman yang lain dan mencoba melakukan pencarian  namun tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut, pada saat korban dan teman korban melakukan pencarian sepeda motor tersebut melihat dan menemukan EJ berada di Desa Monta dengan menggunakan sepeda motor vario milik  DUL sedangkan sebelumnya  EJ mengatakan dengan korban pergi ke Desa Simpasai dan pada hari selasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 Wita korban bertemu kembali  EJ dan mengatakan kepada korban bahwa dalam jangka waktu sekitar 2  Hari sepeda motor Vixion korban bisa di temukan, namun setelah ditunggu sampai batas waktu yang di janjikan oleh Terlapor sepeda motor Vixion milik korban belum di kembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11  juta dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Bima.

Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku Ashinya tim puma menangkapan salah satu pelaku , HN (26) Warga  Desa Sie yang ikut membantu menjual Spm yang di curi oleh EJ, pelaku sempat lari keluar daerah selama 1 thun lebih ,Team Puma Mendapatkan informasi Bahwa HN sudah kembali ke kampung halamannya di Desa Sie menindaklanjuti informasi tersebut Tim puma langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku  HN  di rumahnya,

Dihadapan Petugas pelaku mengaku  Bahwa SPM tersebut di jual di wilayah Madapangga,dan Pelaku  tidak mengenali orang yang membayar SPM tersebut, dan sampai sekarang Tim Puma Mencari keberadaan SPM tersebut dan berhasi ditemukan SPM   di amankan oleh Team Puma di Salah warga Desa Dena Kecamatan Madapangga  atas Nama IN," pungkasnya.

Pada saat di lakukan penangkapan pelaku, pelaku berada di dalam rumahnya dan tidak melakukan perlawanan dan Team puma membawa pelaku tersebut ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut,"tutup Adib.(B-R01)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.