Diduga Gelapkan SPM, Anggota DPRD Kabupaten Bima Polisikan Adik Kandung
Unit Reskrim polsek Woha Polres Bima Memburu Terduga pelaku penggelapan Sepeda Motor milik korban Firdaus SH Warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diduga dilakukan oleh adik kandungnya.
Peristiwa yang Menimpa Anggota Komisi III DPRD Itu terjadi Rabu,(05/01/2022).
"Firdaus melapor ke Polisi, karena Sepeda Motor Yamaha N.Max miliknya digadai oleh MK Rp.5 Juta,"kata Adib.
Kejadian itu berawal Sepeda Motor milik Firdaus dipinjam oleh NF. Kemudian sepeda motor tersebut di pinjam lagi oleh pelaku MK adik Kandung Korban dari NF tanpa sepengetahuan Firdaus.
"Menyadari Sepeda motornya tidak kunjung kembali. Korban pun berusaha mencari keberadaan miliknya. Namun tidak juga ditemukan,"Papar Adib
Tidak Lama kemudian Korban Mendapatkan kan informasi Bahwa Sepeda Yamaha N.MAX miliknya itu Sudah digadaikan oleh terduga MK Kepada salah seorang Warga Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima,NTB.
"Akibat Kejadian itu Korban Mengalami Kerugian sebesar Rp. 32.000.000 dan Korban Pun melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Woha," Pungkasnya.(B-01)
Komentar
Posting Komentar