Dugaan Sebar Isu Hoaks, Al Imran,SH Dipolisikan

KOTA BIMA,Berita NTB.-Al Imran, SH salah seorang Pengacara di Bima secara Resmi dilaporkan ke Polisi oleh BAKAR.

Laporan tersebut dimasukan Tanggal 02 Februari 2022 di Polres Bima Kota dengan Nomor Aduan : ADUAN/K/94/II/2022/NTB/RES BIMA KOTA.

Al Imran dipolisikan karena dugaan menyebarkan informasi Hoaks terkait penggunaan Dana Covid -19 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Baca Juga...https://www.beritantb.id/2022/02/9-napi-kabur-satu-napi-berhasil.html

Ketua BAKAR, Ruslan kepada Wartawan mengatakan, dugaan penyebaran berita bohong melalui Media Sosial (Medsos).

"Dia posting lewat akun Facebook (FB) ADV-Al Imran pada Hari Senin, 31 Januari 2022 Pukul 14:25 Wita," ungkap Ruslan Rabu (2/2/2022) di Polres Bima Kota.

Ruslan membeberkan, bentuk dugaan informasi Hoaks oleh Al Imran seperti Rencana Anggaran Belanja (RAB) Covid-19 yang tidak sesuai dengan fakta.

"RAB yang dia (Al Imran) dapatkan tidak sesuai dengan RAB yang ada di Pemkot.

Misalnya untuk pembelian Tiang Infus, harga di RAB nya terlapor Rp.4,3 juta.

Sementara dalam RAB Pemkot hanya Rp.750 ribu," bebernya.

Atas laporan tersebut, pihaknya berharap kepada kepolisian untuk menindaklanjuti secepatnya. 

"Selain itu, kami juga meminta polisi memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," pintanya.(TIM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Kau Ingin Menangis, Ya Menangislah.

Kami Bukan Sekedar Sahabat Atau Teman Belaka!

Sombong, Ngakunya Udah Ngak Butuh Lagi Masyarakat Sekarang Masih Butuh Juga.