Penggunaan Dana Covid-19 Pemkab Bima Sekda Sesuai Prosedur

Kabupaten Bima || BERITA NTB __Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Mengatakan Penggunaan Dana Covid-19 pada 2020, telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang bisa dipertanggung jawabkan. Karena sebelum penggunaannya telah dilakukan MOU antara Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Bima dengan Pemerintah Kabupaten Bima Pernyataan itu ditegaskan Sekda H Taufik HAK M.Si, di ruang kerjanya, Rabu,(30/06/2021), menjawab tuduhan fiktif terkait penggunaan Dana Covid dilakukan Pemkab Bima senilai miliaran rupiah. Dijelaskan Sekda, prosedur pengajuan penggunaan anggaran Covid-19 itu, diajukan kepada Ketua Tim Gugus Tugas (Gutas) yaitu Bupati. ‘’Setelah mendapatkan persetujuan (disposisi) baru diajukan pencairan kepada BPPKAD melalui kontrak pihak ketiga, kemudian direview oleh APIP,’’ujar H Taufik, usai memimpin rapat Penanganan Covid-19 di ruang Kerja Sekda. Pihak ketiga akan mengirimkan barang Berdasarkan spek dan nilai kontrak. Kemudian diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitm...